ilustrasi |
Lampung Utara - Riswan Efendi diamankan oleh anggota Mapolsek Abung Selatan, Selasa (31/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Warga Terusan Jaya, Abung Jayo, Abung Selatan, ditangkap karena melakukan tindak perkosaan terhadap WF (14), yang tak lain tetangganya
.
Kapolsek Abung Selatan AKP Asrul Sani menceritakan, peristiwa yang menimpa WF tersebut terjadi sekitar 2 bulan lalu. Awalnya korban dijemput setelah pulang dari sekolah. Namun, bukannya sampai kerumah, siswi SMP di Lampura ini malah diajak ke rumah temannya di Desa Kali Bening, Abung Selatan.
"Korban menolak karena sudah berjanji kepada orangtua untuk langsung pulang ke rumah, tetapi kunci motor langsung dirampas oleh Riswan dan dibawa ke rumah temannya," katanya.
Di sanalah korban diperkosa oleh Riswan. Untuk melancarkan aksinya, pemuda tersebut merayu dan langsung membuka celana dalamnya."Kejadian tersebut dilakukan sebanyak enam kali di tempat yang sama," ujarnya.
Asrul mengatakan, setiap kali melakukan perkosaan korban selalu dibawah ancaman, yakni akan menyebar video atau gambar porno korban. Karena merasa takut dan malu, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Abung Selatan.
Setelah diketahui identitasnya, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Asrul menerangkan, Riswan akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolsek (trb)
.
Kapolsek Abung Selatan AKP Asrul Sani menceritakan, peristiwa yang menimpa WF tersebut terjadi sekitar 2 bulan lalu. Awalnya korban dijemput setelah pulang dari sekolah. Namun, bukannya sampai kerumah, siswi SMP di Lampura ini malah diajak ke rumah temannya di Desa Kali Bening, Abung Selatan.
"Korban menolak karena sudah berjanji kepada orangtua untuk langsung pulang ke rumah, tetapi kunci motor langsung dirampas oleh Riswan dan dibawa ke rumah temannya," katanya.
Di sanalah korban diperkosa oleh Riswan. Untuk melancarkan aksinya, pemuda tersebut merayu dan langsung membuka celana dalamnya."Kejadian tersebut dilakukan sebanyak enam kali di tempat yang sama," ujarnya.
Asrul mengatakan, setiap kali melakukan perkosaan korban selalu dibawah ancaman, yakni akan menyebar video atau gambar porno korban. Karena merasa takut dan malu, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Abung Selatan.
Setelah diketahui identitasnya, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Asrul menerangkan, Riswan akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolsek (trb)