<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » BPOM Sita Ribuan Produk Berbahaya

BPOM Sita Ribuan Produk Berbahaya

SELAMA dua hari (21–22/9) menggelar Operasi Gabungan Nasional, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandarlampung menyita ribuan produk yang terdiri atas kosmetik, jamu, dan makanan tidak terdaftar yang diidentifikasi mengandung bahan berbahaya. Total ada 41 jenis produk.

’’Produk-produk itu kami sita dari empat toko. Masing-masing, satu di Bandarlampung, satu di Metro, dan dua di Lampung Timur,” ujar Kepala BPOM Bandarlampung Drs. Indra Ginting kemarin.

Dia menyebutkan ke-41 produk itu, di antaranya Jamu Pegal Linu Akar Tanjung, Jamu Flu Tulang Lumbung Sewu, Baby Powder Cap Bayi Ibu, Dexa Merhason 0,75 mg, Rasikan 99 Facial Form, DR Pemutih Dokrer, Deodoran (Merah), dan Ester Transparan Beuty Soap Vit. E.  ’’Rata-rata, baik obat, makanan, kosmetik, maupun jamu itu tidak terdaftar, tanpa ada kewenangan atau izin. Bahkan ada merek kosmetika yang sudah dicabut izin peredarannya, tapi masih beredar. Ini jelas yang membahayakan!” papar Indra didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Bandarlampung Ramadhan.

Keempat pemilik toko sudah dimintai keterangan. ’’Rata-rata pemilik toko itu tidak tahu produk yang mereka jual dilarang. Tapi, kami tak percaya begitu saja,” beber Indra. 
Dia menegaskan, kasus ini akan segara diteruskan ke  pihak kepolisian untuk kemudian dimejahijaukan sesuai undang-undang (UU) yang berlaku. Yakni UU No. 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

’’Tidak ada toleransi untuk kasus ini. BPOM tidak akan melindungi atau membiarkan ini terjadi. Kami akan terus melakukan operasi. Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan produk kosmetika, makanan, jamu, atau obat yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya, segera laporkan ke line telepon yang telah kami sosialisasikan yakni 0721252212,” ujarnya.

’’Sekali lagi kami tegaskan, BPOM akan memberi sanksi dan perlakuan projustisia kepada semua pedagang yang diketahui memperdagangkan barang-barang yang dilarang BPOM,” kata Indra. (RL)
Share this article :
 
Copyright © 2011. Nyeruit . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger