<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Mance: Tersangka Telah Meninggal Dunia

Mance: Tersangka Telah Meninggal Dunia

Abdurrachman Sarbini (Mance)
BUPATI Tulangbawang Abdurrachman Sarbini merasa tidak bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Tulangbawang Jaya tahun 2004 senilai Rp 2,8 milar, yang terindikasi melibatkan namanya. "Saya tetap tegar saja, karena memang saya tidak bersalah. Jika kesalahan sengaja dicari, pasti akan ketemu," ungkap Mance, panggilan akrabnya.
Menurutnya, kejaksaan harus bekerja profesional, sehingga dalam menentukan tersangka pasti sudah memenuhi indikator dan unsur-unsur pidananya. "Tapi tidak akan menemukan, ibarat mencari mutiara dalam laut," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (25/9). Mance juga merasa bukan dirinya yang berwenang untuk menjawab kasus ini, melainkan Ketua Koperasi Pemkab Tuba, yang juga Kepala Dinas Perhubungan Lampung saat itu, yakni Tadjudin Barto." Bukan wewenang saya jawabnya, yang berwenang ketua koperasi (Tajudin)," jelas Mance. Namun, lanjut dia, Tadjudin Barto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah meninggal dunia, sehingga kasusnya dihentikan.
Dia mengatakan, menurut hasil pemeriksaan BPK, ada pembangunan fisik dermaga yang tidak selesai senilai Rp40 juta dari anggarannya Rp150 juta. Saat itu, Tadjudin ditahan bersama rekanannya pada tahun 2005.  Sementara itu, Kejati Lampung pernah menetapkan Tadjudin sebagai tersangka terkait pengadaan kapal cepat Tulangbawang Jaya, yang dibeli tanpa persetujuan DPRD setempat. Seharusnya, uang itu digunakan untuk modal usaha milik daerah.
Pembelian kapal cepat itu dilakukan melalui koperasi milik Pemkab Tulangbawang, yang diketuai Tadjudin. Harga kapal juga diduga digelembungkan. Kerugian negara ditaksir Rp 2,8 miliar dari nilai pengadaan lewat APBD Tulangbawang sebesar Rp 4 miliar.
Mance mengaku bingung perihal kejaksaan yang mengkaji dugaan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan kapal cepat, yang terindikasi melibatkan bupati dirinya. "Kan tidak ada temuan, tidak ada kerugian, kenapa dipersoalkan lagi, saya juga bingung," ujar Mance. Dia mengatakan, semua hal tentang dugaan kerugian negara sudah didalami pihak berwenang. Mulai dari prosedur sampai harganya. Hasil pemeriksaan BPKP pun tidak ada temuan kerugian. Menurutnya, ada unsur politis dalam kasus ini. "Menurut saya hampir 100 persen, karena saya ketua partai," tandas Mance.
Seperti diketahui, Kejati Lampung sudah mengirim surat kepada Kajari Menggala untuk menelaah ada tidaknya kerugian negara di luar mark-up. Hal itu dilakukan untuk melanjutkan penyelidikan bukan terkait mark-up. Dikarenakan BPKP pernah menyatakan, tidak ada unsur kerugian negara bila terkait mark-up. Kasus ini mulai bergulir setelah Kabupaten Tulangbawang membeli kapal cepat ‘Tulangbawang Jaya’ tanpa persetujuan DPRD setempat. DPRD berpendapat, uang itu seharusnya digunakan untuk modal usaha milik daerah. Pembelian kapal cepat dilakukan melalui koperasi Pemkab Tulangbawang, yang diketuai Tadjudin. Harga kapal itu juga diduga digelembungkan.
Arminsyah yang pernah menjabat Kajati Lampung mengatakan, DPRD tidak setuju, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), untuk membeli kapal. Tapi setuju dana itu untuk koperasi. Ternyata, koperasi membeli kapal cepat. "Jadi memang ada indikasi (korupsi), tapi kan fakta hukum yang bicara," papar Arminsyah. (tri)

Share this article :
 
Copyright © 2011. Nyeruit . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger