<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Anggaran Lampung Utara Bocor

Anggaran Lampung Utara Bocor

Lampung Utara - Terkait kebocoran anggaran SPPD di Lampura pada 2010 senilai Rp 294 juta, Seketaris Kabupaten Lampura Rifki Wirawan menyatakan sudah melakukan evaluasi dan penyelesaian atas adanya kekurangan bukti laporan.

"Kami sudah koordinasikan dengan BPK. Untuk laporan yang belum disertai bukti tiket pesawat sudah kami lengkapi," kata Rifki, semalam.

Rifki menjelaskan, belanja perjalanan dinas bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura diatur sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 01.A tanggal 8 Januari 2007.

Ia menyatakan, banyaknya pegawai yang melaporkan biaya perjalanan dinas tidak sesuai dengan realisasi kegiatan karena standar biaya perjalanannya masih minim, bahkan lebih kecil bila dibandingkan standar biaya umum sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 01/PM.02/2009.

"Mungkin karena harus ada penyesuaian standar biaya. Jadi ada beberapa pegawai yang mencantumkan penghitungan dalam laporan tidak berdasarkan penghitungan riil," imbuhnya.
Dalam laporan hasil auditnya, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampura untuk meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 01.A/2007 tentang biaya perjalanan dinas bagi pegawai/pejabat di lingkungan pemkab setempat.

Menurut ketua BPK perwakilan Lampung Novy GA Pelenkahu, peraturan tersebut tidak sesuai dengan pedoman ketentuan yang berlaku. Selain itu, tarif yang tercantum lima tahun silam tersebut tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Banyak kepala daerah, termasuk di Lampura, yang tidak mengetahui tarif-tarif hotel di Jakarta sekarang. Karena itu biaya penginapan dan tarif pesawat tidak sesuai lagi," katanya.
Atas rekomendasi tersebut, Rifki akan berkoordinasi dengan bupati untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif, termasuk melakukan pengawasan yang lebih teliti.

Dalam laporannya, BPK menyatakan, komponen biaya transportasi udara pulang pergi (PP) mengacu pada peraturan bupati Lampura untuk pegawai golongan IV di sekretariat daerah tujuan Jakarta sebesar Rp 800 ribu. Sedangkan untuk transportasi umum bagi golongan III sebesar Rp 750 ribu.
Untuk pegawai golongan III dan IV di DPPKA, tarif PP menggunakan kendaraan umum ke Jakarta sebesar Rp 200 ribu. 

Menurut Novy, besaran tarif tersebut tidak sesuai lagi dengan tarif riil yang berlaku saat ini. "Karena itu rekomendasi kami adalah meninjau kembali tarif yang tercantum dalam perbup 2007," katanya.(trb)
Share this article :
 
Copyright © 2011. Nyeruit . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger