<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Ingat Anak, Kanjeng Menangis

Ingat Anak, Kanjeng Menangis

MANTAN Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Andy Achmad Sampurna Jaya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Lamteng senilai Rp28 miliar, memohon kebijakan majelis hakim untuk menelaah sejauh mana penerapan profesionalisme hukum dalam dakwaan dan tuntutan.

"Saya yakin tidak melakukan unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan," ujarnya. Bahkan, Kanjeng –  sapaan akrab Andy Achmad Sampurna Jaya –  menangis saat sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) kepada hakim ketua Robert SimorangkirSelasa (27/9).

"Saya tidak melakukan apa yang disangkakan, sampai saya terkena musibah dengan meninggalnya anak bungsu saya, Puncak Arif Yahya," isak Andy. Terdakwa merasa tidak pernah menandatangani pembukaan rekening deposito. Terdakwa juga sudah melaporkan pemalsuan tandatangan ke Polda Lampung. Andy menambahkan, Herman Hasboellah yang menawarkan pengurusan peminjaman di bank Tripanca. "Saya mohon majelis hakim memutuskan perkara dengan keadilan, membebaskan dari segala dakwaan, memulihkan harkat dan martabat saya," harapnya.

Kanjeng juga menilai tuntutan 10 tahun terhadap dirinya adalah tindakan yang sewenang-wenang. "Penuntutan sewenang-wenang tanpa keadilan, yanga kan mengakhiri sosial kemasyarakatan dan politik saya," tukas Andy kepada majelis hakim yang diketuai Robert Simorangkir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Sementara dalam pembacaan pleidoi-nya, Yuzar Akuan selaku penasihat hukum terdakwa Andy Achmad Sampurna Jaya mengatakan, jika tidak ada perintah lisan dan tertulis dari kliennya untuk pemindahbukuan dana kas APBD Lamteng ke BPR Tripanca Setiadana.
“Tidak ada perintah lisan dan tertulis untuk pemindahbukuan kas daerah (kasda) Lamteng saat pertemuan terdakwa dengan Herman dan Musawir,” ujarnya. Terdakwa juga tidak pernah membicarakan dengan komisaris utama BPR Tripanca,  Alay, untuk penempatan dana di Tripanca. “Jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan yang terungkap. Jaksa hanya mengambil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa menelaah keterangan saksi di persidangan,” tukasnya.
Pembelaan dibacakan terpisah, yakni dibuat dan dibacakan sendiri oleh terdakwa dengan berdiri menghadap majelis hakim. Sementara penasihat hukum secara bergiliran membacakan pembelaan berdasar analisa fakta persidangan. (TL) 
Share this article :
 
Copyright © 2011. Nyeruit . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger