<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Banyak Pelanggaran HAM di Mesuji

Banyak Pelanggaran HAM di Mesuji

KOMNAS HAM mengindikasikan banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penggusuran masyarakat yang tinggal di wilayah Sungai Buaya, Register 45, Kabupaten Mesuji. Tepatnya, wilayah Tiga Roda (Pekat).
"Ada 800 (KK) kepala keluarga terlantar, 731 anak SD tidak mendapat pendidikan layak, 22 siswa SMP tidak dapat melanjutkan sekolah dan ibu-ibu tidak dapat memasak, lantaran tidak ada beras," ungkap Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Hotel Grand Anugrah, Bandarlampung, Selasa (27/9).
“Komnas HAM mengindikasi adanya pelanggaran HAM kompleks, seperti pelanggaran hak pendidikan, hak perumahan, dan hak keamanan,” ungkap Johny. Karenanya, lanjut dia, Komnas HAM mendorong agar pemerintah  sesegera mungkin memenuhi hak warga yang tergusur itu.
Menurut Johny, wilayah tersebut sebenarnya sudah menjadi pemukiman warga sebelum ada perluasan Register 45 dari 33.500 hektare menjadi 43.100 hektare."Masyarakat yang ada di Tugu Roda termasuk Nanasan, sudah ada sejak tahun 1984," ungkapnya.
Saat itu, tambah Johny, kurang lebih 500 warga yang tinggal di tempat itu pindahan Penduduk Gunung Balak, Register 38. Tanah tersebut merupakan tanah adat Megou Pak Tulangbawang. Hal itu yang  diadukan ke Komnas HAM oleh masyarakat. "Sudah dikonfirmasi kebeberapa pihak, lokasi yang diadukan merupakan hak adat Megou Pak," tukas Johny. (TL)
Share this article :
 
Copyright © 2011. Nyeruit . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger